
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari berbagai praktik penyelewengan yang dapat merusak integritas lembaga. Pemerintah akan menempuh langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh, rotasi besar-besaran, hingga pemberian sanksi pemberhentian sementara bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Purbaya menilai tindakan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan, terlebih setelah kinerja penerimaan pajak menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada penghujung tahun lalu. Ia menegaskan bahwa setiap sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan bobot pelanggaran masing-masing pegawai.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, rotasi atau “kocok ulang” hanya dapat diterapkan pada pegawai yang kesalahannya masih dapat ditoleransi. Namun, bila terbukti melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran berat, mutasi dianggap bukan solusi yang tepat.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.
Menurut Purbaya, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem internal DJP agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga memastikan akan terus memantau kinerja serta perilaku aparat pajak untuk mencegah tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat.



