
JAKARTA – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi penggerak percepatan layanan sertifikasi halal bagi lebih dari 76 ribu unit pengolah produk kelautan dan perikanan di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menyampaikan bahwa LPH berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) dan disiapkan sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun industri skala besar. Lembaga tersebut diharapkan membantu pemenuhan regulasi sertifikasi halal secara lebih mudah, pasti, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Machmud menambahkan, LPH BBP3KP akan memperluas jangkauan layanan melalui peningkatan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan BPJPH, MUI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat sertifikasi halal secara nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjadi jaminan mutu produk, melainkan turut berperan meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan di pasar domestik maupun global.
Senada, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyatakan LPH di lingkungan BBP3KP memiliki peran strategis dalam memastikan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP didukung auditor halal kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
Rahmadi menjelaskan, keunggulan tersebut memungkinkan LPH BBP3KP memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, hingga potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaannya, layanan LPH BBP3KP akan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, serta ketepatan waktu.
Selain sebagai lembaga pemeriksa, LPH BBP3KP juga berperan sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, kerja sama antara KKP dan BPJPH ditandai dengan diterimanya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP pada 7 Januari 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kolaborasi multipihak menjadi fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan bahwa sinergi KKP dan BPJPH akan menjadi pilar dalam membangun ekosistem produk halal nasional.



