
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyebut mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga masih menerima sejumlah uang dalam perkara tersebut, bahkan setelah dirinya dinyatakan pensiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Hery diduga menampung penerimaan uang tersebut melalui rekening milik kerabatnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan aliran dana yang diterima.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara serta peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut. KPK juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi mengatakan Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata dia.
“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. 5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

